Wahai
para wanita muslimah, hendaklah jilbab (baju kurung) yang kalian pakai
memiliki beberapa syarat yang memenuhi ketentuan syari’ berikut ini :
1. Menutupi seluruh badannya selain bagian yang dikecualikan
Jilbab itu harus menutupi kepala dan seluruh badannya kecuali anggota tubuh yang dikecualikan. Hal ini sebagaimana firman Allah:
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” (QS. An-Nur : 31)
Dari Qatadah berkata bahwa Rasulullah :
“Jika seorang wanita telah haid, maka tidak boleh terlihat darinya kecuali wajah dan kedua tangannya sampai pergelangan.”
Dari Nafi’ berkata, bahwa Ibnu Umar berkata, “Perhiasan yang biasa tampak ialah wajah dan kedua telapak tangan.”
Ibnu Rusyd berkata, “Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” Di
antaranya, Imam Abu hanifah, Imam malik, Imam syafii, salah satu
riwayat dari imam Ahmad, Ibnu qudamah juga merajihkan pendapat ini dalam
al-Mughni dan al-Mardawai dalam al-Inshaf.
Tolak ukur “perhiasaan yang biasa terlihat“
dalam ayat di atas bukanlah menurut kebiasaan seseorang atau masyarakat
tertentu. Akan tetapi yang menjadi tolak ukurnya ialah kebiasaan dari
sudut kaca mata syariat. Sehingga seorang wanita tidak boleh menampakkan
bagian tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya sebagaimana
ayat di atas.
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Allah
telah melarang para wanita untuk menampakan perhiasan yang ada pada
dirinya dan memerintahkan kepada mereka agar mamanjangkan jilbab dan
kain kerudungnya untuk menutupi perhiasan tersebut. Dengan demikian,
jilbab maupun kain kerudung itu berfungsi sebagai pelindung terhadap
perhiasan yang dipakainya agar tidak terlihat oleh pandangan laki-laki
asing.
Sehingga
tidak dapat dibayangkan apabila jilbab maupun kain kerudung itu
dipenuhi dengan model dan hiasan yang menarik pandangan orang lain. maka
ia akan beralih fungsi menjadi sebuah perhiasan dan bukan lagi sebagai
penutup perhiasan yang mereka kenakan. Oleh karena itu, larangan Allah
menampakan perhiasan bagi seorang wanita bersifat umum, baik perhiasan
yang menempel pada tubuhnya, seperti kalung, gelang, anting-anting, dan
yang lainnya. Ia juga mencangkup pakaian yang ia kenakan.
Imam
Adz-Dzahabi berkata, “Di antara perbuatan para wanita yang dibenci
ialah menampakan perhiasan, emas dan mutiara yang dipakainya. Memakai
minyak misk atau wewangian yang lainnya saat keluar rumah. Memakai baju
berwarna-warni, rok yang dilapisi sutera, dan sejenis pakaian yang
pendek dengan lengan yang lebar dan panjang. Semua itu termasuk jenis
tabaruj yang dibenci oleh Allah, termasuk para pelakunya baik di dunia
maupun di akhirat. Karena perbuatan inilah yang telah menjamur di
kalangan wanita Rasulullah bersabda, “Aku melihat ke dalam Neraka, maka
aku dapati mayoritas penghuninya adalah para wanita.”
3. Kainnya harus tebal dan tidak tipis
Seorang
wanita harus memakai pakaian yang terbuat dari bahan yang tebal.
Disamping kain yang tebal, pakaian tersebut juga harus longgar dan tidak
ketat. Dengan demikian seluruh tubuhnya akan tertutupi dengan sempurna,
tidak akan terlihat dari pandangan orang lain, dan akan mencegah dari
munculnya fitnah. Apabila pakaian yang dikenakan terbuat dari bahan yang
tipis dan transparan, maka fungsi pakaian tidak lagi ada padanya.
Rasulullah
telah mengancam seorang wanita yang memakai pakaian yang tipis maupun
transparan dengan ancaman yang sangat keras. Wanita semacam itu termasuk
golongan Kasiatun ‘Aariatun (wanita yang berpakaian tapi
telanjang). Ia tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya,
padahal aroma surga dapat tercium dari jarak perjalanan selama tujuh
puluh tahun.
Ibnu Abdil Bar berkata, “Wanita semacam itu adalah Kasiatun (berpakaian) secara Dzahirnya, akan tetapi pada hakikatnya ‘Ariatun (telanjang).” Bahkan Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan di dalam kitabnya Az-Zawair an Iqtirofi al-Kabair bahwa perbuatan memakai pakaian yang tipis termasuk dosa besar, karena terdapat ancaman yang keras di dalamnya.
4. Harus longgar dan tidak ketat
Pakaian
seorang wanita tidak boleh ketat yang akan menampakan bentuk tubuhnya.
Meskipun pakaian tersebut menutupi seluruh tubuhnya. Hal ini digambarkan
oleh Rasulullah sebagai seorang wanita yang berpakaian namun telanjang.
Karena pada hakikatnya ia berpakaian, namun di sisi lain pakaian
tersebut menggambarkan lekuk tubuhnya seolah-olah ia tidak berpakaian.
sehingga pakaian tersebut tidak berfungsi lagi sebagai penutup aurat.
Karena tidak ada bedanya antara berpakaian dengan tidak berpakaian. Yang
membedakan hanya kulit yang tertutupi oleh kain yang membalutnya. Akan
tetapi lekukan tubuhnya sangat terlihat jelas seperti halnya ia tidak
berpakaian. perkara inilah yang akan menjadi sumber fitnah apabila ia
keluar rumah dan berbaur di tengah kaum laki-laki.
Kondisi
ini telah menjangkit mayoritas wanita muslimah. Banyak dari mereka yang
keluar rumah hanya memakai kaos, baju kemeja, celana pendek, celana
levis, rok span di atas lutut, atau celana traning yang tipis dan lentur
yang di pakai saat senam dan lain sebagainya. Apakah mereka tidak
merasa takut dengan acaman yang disampaikan oleh Rasulullah. Orang-orang
seperti mereka merupakan salah satu golongan yang tidak akan dilihat
oleh Allah pada hari kiamat dan mereka tidak akan mencium wanginya surga
yang dapat dirasakan dari jarak perjalanan yang sangat jauh.
Rasulullah bersabda :
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua
golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya,
yaitu suatu kaum yang memegang cemeti (cambuk) seperti ekor sapi untuk
memukul manusia. Dan wanita yang mengenakan pakaian tapi terlihat
telanjang, berjalan melenggak-lenggok dan kepalanya bergoyang
seperti bergoyangnya punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan
tidak akan mencium aromanya. Padahal aroma surga itu dapat tercium dari
jarak perjalanan sekian-sekian.”
Abdul
Karim Zaidan berkata, “Fungsi sebuah pakaian adalah sebagai penutup,
menutupi tubuh wanita dari pandangan laki-laki asing untuk mencegah
terjadinya fitnah dan kerusakan. Adapun pakaian yang ketat sama sekali
tidak memiliki fungsi tersebut. Karena model pakaian tersebut
menggambarkan bentuk tubuh wanita, memperlihatkan lekuk tubuh atau
sebagian anggota tubuhnya. Sehingga pada hakikatnya ia tidaklah
berfungsi sebagai penutup, tidak melindungi dari pandangan laki-laki
asing, tidak mencegahnya dari fitnah, gejolak syahwat, dan kerusakan.
Oleh karena itu, islam melarang wanita memakai pakaian yang ketat dan
mensyaratkan agar pakaian mereka harus longgar agar tidak menggambarkan
sesuatu dari tubuhnya, memperlihatkan lekak-lekuk tubuhnya dan supaya
tidak tampak oleh pandangan laki-laki asing.”
Dari Usamah bin Zaid ia berkata, “Rasulullah memberiku baju Qibthiah yang
tebal. Ia merupakan hadiah yang beliau terima dari kepala suku
al-Kalbi. Kemudian baju itu aku pakaikan kepada isteriku. Rasulullah
bertanya kepadaku.” Kenapa kamu tidak memakai baju Qibthiah-nya? “Aku menjawab, “Aku berikan kepada isteriku.” Kemudian beliau berkata, “Perintahkan kepadanya agar ia mengenakan ghilalah (sejenis gaun bagi kaum wanita), aku khawatir baju itu akan menggambarkan lekukan tubuhnya.”
Al-Baihaqi meriwayatkan dari Umar bin Al-Khathab dalam kitab Al-Madkhal bahwa banyak orang memakai baju Qibthiah saat itu. Kemudian Umar berkata, “Janganlah isteri-isteri kalian memakainya” Salah seorang laki-laki berkata, “Wahai
Amirul Mukminin, aku memakaikan baju itu kepada isteriku. Aku
memperhatikannya baik dari depan maupun belakang, tapi aku tidak
melihatnya tipis (transparan).” Umar berkata, “Meskipun tidak tipis tapi ia menggambarkan bentuk tubuhnya.”
Ibnu Rusyd al-Maliki berkata, “Pakaian
Qibthiah adalah sejenis pakaian ketat yang melekat pada tubuhnya karena
modelnya yang sempit. Sehingga menampakan bentuk tubuhnya,
menggambarkan kemolekannya dan memperlihatkan sesuatu yang dianggapnya
indah. Oleh karena itu, Umar melarang seorang wanita memakainya sebagai
bentuk pengamalan atas perintah Allah dalam firman-Nya :
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” (QS. An-Nur : 31)
5. Tidak diolesi wewangian atau parfum
Seorang
wanita dilarang memakai wewangian atau parfum saat keluar rumah. Baik
yang dioleskan pada pakaian maupun tubuhnya. Karena wewangian seorang
wanita akan mengundang fitnah dan membangkitkan gelora syahwat kaum
laki-laki. Demi menjaga kebaikan di antara mereka, maka islam
mengharamkan perkara itu. Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukan
pelarangan tersebut, diantaranya:
Dari Abu Musa Al-As’Ary bahwa Rasulullah bersabda :
“Siapa
saja dari seorang wanita yang memakai wewangian kemudian lewat di
hadapan kaum laki-laki agar mereka mencium aromanya, maka ia telah
berzina.”
Dari zainab bahwa Rasulullah bersabda :
إِذَا خَرَجَتْ إِحْدَاكُنَّ إِلَى الْعِشَاءِ، فَلَا تَمَسَّ طِيبًا
Dalam
hadits di atas kita bisa mengetahui bahwa seorang wanita dilarang
memakai wewangian ketika hendak pergi ke masjid, padahal masjid adalah
tempat ibadah, yang mana kaum laki-laki dipisahkan dari kaum wanita.
Maka bagaimana jika ia pergi ke pasar, Mall, tempat wisata, atau
tempat-tempat ramai lainnya yang bercambur baur di dalamnya antara
laki-laki dan perempuan. Tentu hal ini lebih terlarang dan lebih besar
dosanya. Al-Haitami mengatakan dalam kitabnya Al-Zawajir, “Keluarnya
seorang wanita dari rumahnya dengan bersolek dan memakai wewangian
termasuk dosa besar meskipun atas izin dari suaminya.”
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Rasulullah
telah melarang dan melaknat seorang wanita yang menyerupai laki-laki,
baik dalam hal berbusana maupun yang lainnya. Demikian juga sebaliknya,
seorang laki-laki tidak boleh menyerupai seorang wanita dalam hal
berpakaian maupun yang lainnya.
Dari Abu Hurairah berkata :
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يَلْبَسُ
لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullahmelaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan seorang wanita yang memakai pakaian laki-laki.”
Dari Abdullah bin Amr bahwa bersabda :
ثَلَاثٌ
لَا يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ: العَاقُ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ
الْمُتَشَبِّهَةُ بِالرِّجَالِ وَالدَّيُوْثُ
“Tiga
golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan melihatnya
pada hari kiamat, anak yang durhaka terhadap orang tuanya, para wanita
yang menyerupai laki-laki, dan mucikari.”
Ibnu
Hajar berkata dalam Fathul Bari, “Imam Thabari berkata, “seorang
laki-laki tidak boleh menyerupai seorang wanita baik dalam hal berbusana
maupun perhiasan yang menjadi ciri khasnya, begitu juga sebaliknya.”
Syaikh
Abu Muhammad bin Abi Jamrah berkata, “Secara kontekstual hadits
tersebut melarang tasyabuh dalam semua perkara. Akan tetapi, berdasarkan
dalil-dalil yang lainnya, tasyabuh yang dimaksud ialah dalam hal
pakaian, beberapa sifat, gerak-gerik dan yang semisalnya, bukanlah
tasyabuh dalam hal kebaikan.”
Hikmah
dilarangnya seorang wanita menyerupai laki-laki ataupun sebaliknya
bahwa, kesempurnaan seorang wanita terletak pada keteguhannya dalam
mengenakan busana yang sudah menjadi ciri khasnya dan atribut perhiasan
yang sesuai baginya. Allah telah mensyariatkan semua itu sebagai ciri
khas bagi kaum wanita, untuk melindungi dan menutupi mereka. Demikian
juga kesempurnaan seorang laki-laki terletak pada keteguhannya dalam
memakai pakaian sesuai dengan apa yang telah Allah syariatkan dan
atribut yang selaras baginya.
Apabila
seorang wanita memaksakan diri keluar dari apa yang menjadi ciri
khasnya, baik dalam masalah pakaian ataupun yang lainnya, maka ia telah
keluar dari fitrah dan kepribadiannya. Hal ini sangatlah berbahaya, di
mana ia akan terkikis rasa malunya, merasa terbiasa dengan sikap
tabaruj, dan lambat laun akan mencontoh sikap dan perilaku seorang
laki-laki. Akhirnya terjadilah kerusakan dan kekacauan di mana-mana.
7. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir
Seorang
muslim baik laki-laki maupun perempuan dilarang untuk menyerupai
orang-orang kafir, baik dalam ibadah, adat kebiasaan, atau pakaian yang
menjadi ciri khas mereka. Ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam
agama islam. Namun akhir-akhir ini banyak dari kaum muslimin yang keluar
dari kaidah ini dan terjerumus ke dalam tasyabuh terhadap kaum kafir,
baik karena kebodohan mereka akan agama atau karena pengekoran terhadap
hawa nafsunya. Sehingga umat islam menjadi terhina dan dikuasai oleh
orang-orang kafir. Padahal Rasulullahtelah bersabda :
8. Bukan termasuk pakaian untuk mencari popularitas
Hendaklah
pakaian itu bukan untuk mencari popularitas. Baik pakaian itu tergolong
mahal untuk berbangga-bangga dengan dunia dan perhiasannya, atau
pakaian yang bernilai rendah dan hina untuk memperlihatkan kezuhudan
atau kefakirannya dengan tujuan riya. Namun bukan berarti ia tidak boleh
memakai pakaian yang baik atau bernilai mahal. Karena pengharaman di
sini berkaitan dengan keinginan mencari popularitas.
Rasulullahtelah memperingatkan tentang perkara ini dalam sabdanya :
“Barangsiapa
memakai pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, maka
Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat
kemudian membakarnya dengan api neraka.”
Pakaian
Syuhrah ialah pakaian yang membedakan dirinya dengan pakaian manusia
pada umumnya, baik dalam warna, bentuk maupun model yang akan menarik
perhatian dan pandangan orang lain terhadapnya. Sehingga pakaian sejenis
ini bisa terjadi karena sangat mewah, sangat jelek, sangat awet, atau
sangat langka. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Pakaian syuhrah
sangatlah dibenci, yaitu pakaian yang terlalu mewah atau terlalu hina
yang keluar dari adat kebiasaan. Sesungguhnya para salaf sangat membenci
dua pakaian ini.”
Ibnu Abdul Qawi berkata :
وَيُكْرَهُ لَبْسُ فِيْهِ شُهْرَةٌ لَابِسٌ وَاصِفُ جَلْدٍ لَا لِزَوْجٍ وَسَيِّدٍ
Yang menggambarkan kulit bukan untuk suami dan tuannya
Jilbab
adalah sebuah pelindung. Ia akan melahirkan kewibawaan dan kharisma
dalam diri seorang wanita. Barangsiapa memakai jilbab dengan baik dan
sesuai dengan ketentuan syari, maka ia akan terhindar dari keburukan
orang lain dan akan selamat dari pelecehan orang-orang yang tak
bermoral. Karena laki-laki yang melihat wanita berjilbab, ia akan merasa
segan dan berusaha untuk bersikap sopan serta menghargainya. Di mana
jilbab adalah cermin seorang wanita shalihah yang taat
kepada Allah dan Rasul-Nya. Ia menjadi simbol wanita baik yang menjaga
kehormatan diri dan keluarganya. Wanita yang berjilbab akan menjadi
dambaan setiap laki-laki yang shalih dan taat terhadap agamanya.
Wanita
yang shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia yang dimiliki oleh
orang mukmin. Tidak ada perhiasan lain yang mampu menandingi kemuliaan
dan keindahan dari wanita yang shalihah. Karena perhiasan ini akan
membuat ketenangan dan ketentraman batin seorang mukmin. Ia akan membuat
sang suami menjadi lebih dekat dengan Allah.
Rasulullah bersabda :
“Dunia adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar